Kamis, 28 November 2013

Tugas Sosial Dasar ke III (softskill)

A. PERTUMBUHAN PENDUDUK INDONESIA.

Seperti yang kita tahu, Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk yang besar.
Penduduk  Indonesia sebagian besar berumur antara 0-12tahun dan hal itu menyebabkan berbagai macam masalah sosial yang timbul karena terlalu banyaknya jumlah penduduk tersebut.
Seperti yang kita tahu semakin banyak penduduk maka beban yang ditanggung pemerintah semakin banyak.

Beberapa faktor yang menyebabkan membeludaknya pertumbuhan penduduk di Indonesia yaitu:

*Pernikahan dini
*Kemiskinan
*spekulasi yg beredar di masyarakat (banyak anak banyak rezeki)

"Permasalah yang akan muncul karna Pertumbuhan penduduk?"

  Jika semakin banyak penduduk, maka pemerintah pun harus menyediakan lahan pekerjaan yang luas juga untuk menyaring tenaga kerja penduduk.
  Tetapi seperti yang kita tahu, lahan pekerjaan sering kali atau bahkan selalu tidak seimbang dengan jumlah penduduk.
  Akibatnya terjadi pengangguran dan dari pengangguran tersebut terjadilah berbagai macam masalah sosial (kejahataan,perampokan,pemerkosaan,dll) karena disebabkan oleh tuntutan ekonomi yang harus dipenuhi.

"Solusi Untuk Mengatasinya?"

1. Membuat Undang-Undang yang jelas tentang umur minimum pernikahan
hal ini sangat penting guna membatasi/menghentikan pernikahan dini yang sudah banyak sekali dijumpai di Indonesia, Maka bentuklah UU yang jelas dan pasal-pasal yang menegaskan anak dibawah umur 20 tahun tidak boleh melangsungkan Pernikahan.

2. KB (keluarga berencana)
Keluarga Berencana merupakan program pemerintah yg sudah ada untuk membatasi jumlah pertumbuhan penduduk, Pentingnya KB dan memberikan pil KB gratis bagi masyarakat yang tidak mampu. Dikarenakan biasanya masyarakat yg tidak mampu (justru penyebab utama meningkatnya jumlah penduduk di Indonesia).

3. Sosialisasi pada Masyarakat
hal ini sangat penting. Masyarakat Indonesia kebanyakan tidak tahu apa yang ditimbulkan dari terlalu banyaknya jumlah penduduk, maka pemerintah harus mensosialisasikan betapa pentingnya KB dan menghindari pernikahan dini.

4. Memberantas Pornografi & Pornoaksi. Hal ini secara tidak langsung ikut mempengaruhi tingkat jumlah pertumbuhan penduduk di Indonesia.

"Permasalahan yang mengakibatkan kepadatan penduduk yg tidak merata?"

1. Masalah - masalah tersebut antara
lain:
*Jumlah penduduk yang begitu besar.
*Persebaran penduduk yang tidak merata.
*Pertumbuhan penduduk yang tinggi.
*Rendahnya kualitas penduduk.
*Rendahnya pendapatan perkapita.
*Tingginya tingkat ketergantungan.
*Kepadatan penduduk, dan lain-lain.

2. Tingginya kepadatan juga menyebabkan masalah - masalah sosial lain nya seperti:
*Pengangguran.
*Kemiskinan.
*Rendahnya pelayanan kesehatan.
*Meningkatnya angka kriminalistas atau tindak kejahatan.
*Pemukiman kumuh.
*Lingkungan tempat tinggal yang tidak sehat.
*dll.

"Dan Solusinya?"
1. Pengendalian jumlah dan pertumbuhan penduduk
Yaitu dengan cara menekan angka kelahiran melalui pembatasan jumlah kelahiran, juga menunda usia perkawinan dini.

2. Pemerataan persebaran penduduk
Disini kita lakukan dengan cara  transmigrasi dan pembangunan industri di wilayah yang jarang penduduknya.

3. Meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM).

"Kepulauan terpadat di indonesia?"

>(JAWA dan MADURA.)
Perkembangan kepadatan penduduk di Pulau Jawa dan Madura tergolong tinggi yaitu tahun 1980 sebesar 690 jiwa tiap-tiap kilometer persegi, tahun 1990 menjadi 814 jiwa dan tahun 1998 menjadi 938 jiwa per kilo meter persegi (km2).

  Jawa adalah sebuah pulau di Indonesia dengan penduduk 136 juta, pulau ini merupakan pulau berpenduduk terpadat di dunia dan merupakan salah satu wilayah berpenduduk terpadat di dunia. Pulau ini dihuni oleh 60% penduduk Indonesia.

"Kepulauan terkosong kependudukannya di indonesia?"

>(IRIAN JAYA dan KALIMANTAN)
Luas wilayah Irian Jaya 21,99% dari luas Indonesia, tetapi jumlah penduduknya hanya 0,92% dari seluruh penduduk Indonesia. Pulau Kalimantan luasnya 28,11% dari luas Indonesia, tetapi jumlah penduduknya hanya 5% dari jumlah penduduk Indonesia.

B. DEFINISI DAN MACAM-MACAM MIGRASI.

"Definisi pengertian dari Migrasi."

  Migrasi penduduk adalah perpindahan penduduk dari tempat yang satu ke tempat yang lain. Dalam mobilitas penduduk terdapat migrasi internasional yang merupakan perpindahan penduduk yang melewati batas suatu negara ke negara lain.
  Migrasi merupakan bagian dari mobilitas penduduk. Mobilitas penduduk adalah perpindahan penduduk dari suatu daerah ke daerah lain. Mobilitas penduduk ada yang bersifat nonpermanen (sementara), dan ada pula mobilitas penduduk permanen (menetap).

"Macam - Macam dari Migrasi."

1. Migrasi Internasional dibagi menjadi tiga , yaitu :

*Imigrasi => Masuknya penduduk ke suatu negara

*Emigrasi => Keluarnya penduduk ke negara lain

*Remigrasi => Kembalinya penduduk ke negara

2. Migrasi Nasional dibagi menjadi empat , yaitu :

*Urbanisasi => Dari Desa ke Kota

*Transmigrasi => Dari Pulau ke Pulau

*Ruralisasi => Dari Kota ke Desa

*Evakuasi => Dari tempat yang tidak aman ke tempat yang aman

C. HAM (Hak Asasi Manusia).

Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1.

"Contoh Pelanggaran HAM?"

1. Penindasan dan merampas hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.

2. Menghambat dan membatasi kebebasan pers, pendapat dan berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi.

3. Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.

4. Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan keinginan penguasa dan partai tiran/otoriter tanpa diikut/dihadir rakyat dan oposisi.

5. Penegak hukum dan/atau petugas keamanan melakukan kekerasan/anarkis terhadap rakyat dan oposisi di manapun.

"Solusinya?"

1. Peningkatkan dalam penegakkan hukum dlm lingkungan sosial.

2. Pemberlakuan UU dasar dan pasal-Pasal dalam penegakan Hak Asasi Manusia.

3. Peluasan Hak Asasi Manusia dalam mengeluarkan pendapat secara disiplin tanpa kekerasan dan adu bentrok..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar