Jumat, 10 Januari 2014

tugas Ilmu sosial Dasar 1 SOFTSKILL minggu ke4

Tugas Ilmu sosial Dasar 1

1.  Kesatuan Nusantara Dalam Kebhinekaan Indonesia ?
Zaman reformasi sepertinya menghapuskan semua yang ada dengan latar kepentingan demi kebebasan, demokrasi dan sebagainya. Tidak bisa dilepaskan juga, lagu-lagu kesatuan Nusantara hampir semuanya musnah dari tanyangan radio dan televisi. Dulu televisi Indonesia setiap malam mengumandangkan lagu Garuda Pancasila, demikian juga Radio Republik Indonesia. Semuanya ini seolah menjadi sosialisasi tentang kesatuan dalam kebhinekaan di Indonesia. ADA dua pelajaran penting yang harus dilihat dari sejarah Indonesia modern sebagai cerminan bagaimana kesediaan mayoritas 'mengalah' demi kesatuan Indonesia. Yang pertama adalah kesediaan menerima Bahasa Melayu sebagai bahasa nasional dan kedua, adalah dihapuskannya kata-kata syariat Islam pada Pancasila seperti yang pernah tercantum pada Piagam Jakarta. Bahasa Melayu boleh dikatakan sebagai bahasa kecil di Nusantara dibandingkan dengan bahasa Jawa yang didukung penutur mayoritas, dan mayoritas masyarakat Islam juga tidak mempermasalahkan dihilangkannya kata syariat Islam tersebut dalam Pancasila kita. Padahal, jika misalnya di tahun 1945 dua komponen ini memaksakan diri untuk memakai identitas mereka, mungkin bukan merupakan pekerjaan yang terlalu menyusahkan. Tetapi sejarah kemudian mencatat bahwa kemauan mengalah dari pihak mayoritas, justru memberikan hasil yang lebih mayor lagi, yaitu Kesatuan Negara Republik Indonesia dengan akar kebhinekaan. Negara kesatuan dalam kebhinekaan inilah menjadi prestasi nasional yang sesungguhnya dan kemudian disosialisasikan kepada generasi-generasi yang lahir setelah tahun 1945. Sosialisasi menjadi kata kunci bagi negara kesatuan yang berbhineka seperti Indonesia. Sosialisasi merupakan upaya penyampaian pesan-pesan budaya, nilai dan norma kepada generasi yang bertujuan menjaga ajegnya nilai-nilai budaya panutan dari masyarakat yang bersangkutan. Di Indonesia, sosialisasi itu tidak hanya terlihat dalam bentuk simbolis seperti cengkeraman kaki burung garuda Pancasila tetapi juga verbal dalam bentuk nyanyian dan ungkapan serta formal dalam bentuk pendidikan sosial. Pendidikan ini tidak saja di sekolah, juga di masyarakat. Lagu dari Sabang Sampai Merauke, Garuda Pancasila, Nyanyian Pulau Kelapa adalah pesan nilai yang sangat dikenal masyarakat sejak masih berpendidikan dini (sekolah dasar dan taman kanak-kanak). Cara seperti ini akan mampu membentuk rasa bhineka dalam kesatuan pada saat mereka besar nanti. Dalam konteks pendidikan, secara jelas ada pendidikan Moral Pancasila, Kewarganegaran, Kewiraan yang semuanya mempersatukan berbagai perbedaan yang ada di Nusantara. Yang paling fenomenal adalah Penataran P4, sebuah kegiatan sosialisasi besar-besaran di masa Orde Baru dimana seluruh kompenen masyarakat mendapatkan sosialisasi ini tanpa kecuali. Di masa Orde Baru, sosialisasi tentang kebhinekaan itu berlangsung sukses, di samping karena ketegasan dan kepentingan politik pemerintah, juga karena arus globalisasi masih belum sederas sekarang. Kepentingan politik pemerintah adalah stabilitas nasional untuk mendukung pembangunan, baik ekonomi maupun sosial. Ketika ada pembajakan Woyla tahun 1982, pemerintah langsung menghukum mati tokoh-tokoh yang dipandang berada di belakangnya. Penjahat kakap macam Kusni Kasdut tanpa ampun dihukum mati. Pada waktu itu masih belum ada intrusi-instrusi maya masuk ke Indonesia sehingga kontrol sangat bisa dilakukan dan masyarakat tidak terlalu dipengaruhi oleh pihak-pihak luar. Persoalan kemudian muncul di zaman reformasi. Sosialisasi yang dilaksanakan pada masa Orde Baru, secara serampangan dipandang dan digeneralisir sebagai sebuah upaya politis pemerintah yang bersangkutan untuk mengajegkan kekuasannya. Reformasi kemudian seolah menyalahkan seluruh sosialisasi tersebut. Padahal yang harus diperhatikan adalah bahwa dari sudut kepentingannya, sosialisasi itu bisa dipilah menjadi dua. Pertama, sosialisasi untuk kepentingan pemerintah dan kedua, sosialisasi untuk kepentingana negara. Pengumandangan Bapak Pembangunan, kebulatan tekad dan penataran besar-besaran P4 mungkin bisa dikatakan sebagai sosialisasi demi kepentingan pemerintah Orde Baru. Tetapi pelajaran Moral Pancasila, penataran P4 untuk kalangan tertentu, semisal untuk pegawai-pegawai baru di tingkat pemerintah seharusnya tetap dipertahankan karena ini berguna bagi kepentingan negara. Zaman reformasi sepertinya menghapuskan semua yang ada dengan latar kepentingan demi kebebasan, demokrasi dan sebagainya. Tidak bisa dilepaskan juga, lagu-lagu kesatuan Nusantara hampir semuanya musnah dari tanyangan radio dan televisi. Dulu televisi Indonesia setiap malam mengumandangkan lagu Garuda Pancasila, demikian juga Radio Republik Indonesia. Semuanya ini seolah menjadi sosialisasi tentang kesatuan dalam kebhinekaan di Indonesia. Kegagalan Sosialisasi Kasus penusukan jemaat HKBP di Bekasi baru-baru ini merupakan cermin dan kegagalan sosialisasi dari kesatuan dalam kebhinekaan Indonesia. Barangkali memang ada masalah dalam hal lahan dan pendirian bangunan tempatt sembahyang di sana. Akan tetapi penusukan terhadap anggota masyarakat yang hendak melakukan persembahyangan, bukan merupakan cara yang bisa dibenarkan untuk mengungkapkan kekecewaan. Ini adalah masalah yang serius yang mesti diperhatikan oleh pemerintah sebab dasar dari pembentukan Indonesia itu adalah kebhinekaan. Cukup jelas terlihat bahwa rasa kebhinekaan itu tercoreng saat terjadinya penusukan di Bekasi itu. Menangkap pelaku dan menghukumnya adalah salah satu solusi dari persoalan ini. Akan tetapi yang jauh lebih penting adalah melanjutkan sosialisasi tentang kebhinekaan dan kesatuan tentang Indonesia. Kuis-kuis di televisi, situs kersatuan, ringtone telepon soluler, para pencipta lagu harus berlomba-lomba menciptakan lagu dengan tema kebhinekaan dalam kesatuan seperti halnya serial 'Nusantara' dari Koes Plus. * Zaman reformasi sepertinya menghapuskan semua yang ada dengan latar kepentingan demi kebebasan, demokrasi dan sebagainya. * Pelajaran Moral Pancasila, penataran P4 untuk kalangan tertentu, semisal untuk pegawai-pegawai baru di tingkat pemerintah seharusnya tetap dipertahankan karena ini berguna bagi kepentingan negara. * Melanjutkan sosialisasi tentang kebhinekaan dan kesatuan tentang Indonesia. Sumber: http://www.balipost.co.id/mediadetail.php?module=detailopiniindex&kid=7&id=4313.

2Tanggapan terhadap Pemilu ?
Sekedar informasi, bahwa selama ini saya belum pernah ikut serta dalam pemilu satu kali pun, seingat saya. Dan, pendapat saya terkait keikutsertaan dalam pemilu kali ini pun masih bersifat tentatif, dapat berubah sekiranya saya mendapatkan argumen lain yang lebih kuat, sebagaimana halnya dulu pun saya tidak berpendapat sebagaimana yang sekarang ini ^_^ Sebelum masuk ke dalam pembahasan, saya ingatkan bahwa masalah ini masih debatable di kalangan ulama kita. Syaikh Ibn al-‘Utsaimin pernah ditanya oleh ikhwah dari Indonesia, kalau tidak salah sampai dua kali, apakah kaum muslimin Indonesia ikut serta dalam pemilu atau tidak, dan beliau memfatwakan untuk turut serta dalam pemilu. Namun sebagian ulama lain, semisal Syaikh Muqbil, melarang secara mutlak keikutsertaan dalam pemilu, dengan alasan pemilu dan demokrasi merupakan sistem yang mengandung berbagai macam kebatilan bahkan kekufuran (namun bukan di sini tempat untuk membahas kebatilan sistem demokrasi dan pemilu). Saya pribadi untuk saat ini cenderung kepada pendapat Syaikh Ibn al-’Utsaimin. Berikut adalah alasannya…. Pada tulisan sebelumnya telah saya sampaikan bahwa keikutsertaan seseorang dalam pemilu tidak melazimkan bahwa yang bersangkutan meyakini demokrasi dan pemilu sebagai sistem yang benar, namun bisa jadi karena pertimbangan maslahat dan mudharat, atau usaha untuk mendapatkan mudharat yang paling ringan. Sahabat ‘Umar Ibn al-Khaththab berkata, “Bukanlah orang yang berakal itu adalah yang dapat mengetahui kebaikan dari keburukan, namun orang yang berakal adalah yang mampu mengetahui yang terbaik dari dua keburukan.” (periksa misalnya awal-awal kitab Raudhatul Muhibbin, karya Imam Ibnul Qayyim) Imam Ibnul Qayyim berkata, “Poros syariat dan taqdir (madar asy-syar’ wal qadar), di mana kepadanya lah kembali penciptaan dan perintah (al-khalq wal amr), adalah mengedepankan kemaslahatan yang paling besar, meskipun harus kehilangan maslahat yang lebih rendah daripadanya, serta memasuki kemudharatan yang paling ringan dalam rangka mencegah kemudharatan yang lebih besar.” (periksa misalnya ad-Da` wad Dawa` atau al-Jawab al-Kafi, dan Ahkam Ahl adz-Dzimmah) Bagaimana penjelasan hal tersebut terkait keikutsertaan dalam pemilu? Secara realitas, jika Anda tidak ikut serta dalam pemilu, atau menjadi ‘golput’, apakah Anda dapat terlepas dari sistem demokrasi? Jika jawabannya adalah iya, yakni dengan ketidakikutsertaan Anda beserta rekan2 Anda maka pemilu menjadi batal atau Anda dapat terlepas dari sistem demokrasi serta berganti menuju sistem yang lebih baik dan islami, maka saya dengan tidak ragu menyatakan bahwa keikutsertaan dalam pemilu pada kondisi ini hukumnya haram. Namun pada kenyataannya Anda belum dapat lepas dari sistem demokrasi, baik ikut pemilu maupun tidak. Karena itu, apabila Anda diminta memilih, antara hidup dalam sistem demokrasi yang dipenuhi beragam kejahatan, korupsi, ketidakadilan, penindasan, dll, atau hidup dalam sistem demokrasi yang masih mengandung nilai-nilai kebaikan, seperti kejujuran, keadilan, tidak adanya korupsi, dll, maka manakah di antara keduanya yg akan Anda pilih? Jawabnya tentu Anda menginginkan demokrasi yang di dalamnya lebih banyak mengandung nilai-nilai kebaikan. Jika demikian, lalu apakah Anda akan bersikap apatis, diam berpangku tangan begitu saja dengan tidak ikut serta dalam pemilu, ataukah Anda ikut serta dalam pemilu untuk mendapatkan apa yang diinginkan, yaitu mendapat yang terbaik dari dua keburukan? Misalkan saja, terdapat komunitas muslim yang hidup dalam negeri kufur dengan penguasa yang kafir. Katakanlah semisal komunitas muslim di Amerika. Komunitas muslim tersebut tidak hijrah karena mereka masih dapat mengerjakan kewajiban agama dan mereka dapat berdakwah. Pada suatu ketika, negeri tersebut mengadakan pemilu. Ada dua kandidat pemimpin yang muncul. Keduanya sama-sama kafir. Namun yang satu sikapnya lebih adil dan lebih toleran terhadap kaum muslimin, sementara yang lain lebih keras permusuhannya terhadap kaum muslimin. Komunitas muslim tersebut, katakanlah jumlahnya sekitar 25% dari total penduduk, dibolehkan untuk memberikan suaranya dalam pemilu. Sekiranya Anda adalah bagian dari komunitas muslim tersebut, secara jujur, siapakah yang Anda inginkan untuk terpilih jadi penguasa, apakah yang sikapnya lebih toleran kepada kaum muslimin ataukah yang lebih keras permusuhannya? Pertanyaan selanjutnya, maka apakah kaum muslimin akan diam saja, tidak memberikan suara mereka? Padahal dengan jumlah suara kaum muslimin yang cukup signifikan besar kemungkinan mereka mampu menjadikan kandidat yang lebih toleran terhadap kaum muslimin tersebut sebagai penguasa. Katakanlah kandidat yang lebih keras permusuhannya terhadap kaum muslimin memperoleh 45% suara, sementara kandidat yg lebih toleran memperoleh 30% suara. Apabila kaum muslimin, yg dalam contoh ini memiliki 25% dari total suara, tidak bertindak dan tidak memberikan suara mereka untuk kandidat yang lebih toleran niscaya kandidat yang lebih keras permusuhannya tersebut akan menempati posisi pimpinan, di mana hal ini akan lebih memudharatkan kaum muslimin. Pada contoh di atas, bagi kaum muslimin yang mengikuti pemilu, dapatkah dikatakan bahwa mereka ridha terhadap kekufuran penguasa berikut sistem yang ada? Jawabnya tentu saja tidak, namun permasalahannya terkait dengan pertimbangan yang terbaik di antara dua mudharat (akhaffudh dhararain). Hal yang sama dapat dianalogikan untuk pemilu yang akan berlangsung di negeri kita. Meskipun kondisinya sedikit berbeda, namun substansinya tidak keluar dari permisalan di atas. Paham kan cara penganalogiannya? Semoga… ^_^ Selanjutnya… dalam hal ini timbul beberapa pertanyaan yang membutuhkan jawaban: Mungkin ada yang akan mengatakan bahwa sistem Islam yang kita cita-citakan tidak akan terealisir dengan jalan demokrasi plus pemilu. Kita katakan bahwa kita sepakat dengan yang bersangkutan. Sistem yang islami dan ideal tidak akan terbentuk dengan cara yang tidak islami. Jika tujuan Anda adalah Jakarta, namun Anda mengambil rute ke Bandung maka Anda tidak akan sampai kepada tujuan. Namun, kita hidup pada realita dan bukan utopia. Kita menginginkan maslahat yang besar dengan penerapan sistem yang islami dan ideal di masa yang akan datang, namun kita juga harus menolak kemudharatan sesuai kemampuan pada masa yang berdiri di hadapan kita. Jika keduanya memungkinkan untuk dapat dilakukan, maka mengapa tidak dilakukan? Pertanyaan, siapa yang akan menjamin bahwa orang yang kita pilih itu akan bertindak lurus sebagaimana sebelum ia dipilih? Bukankah ia dapat berubah ketika menerima jabatan? Jawabnya, wahai Saudaraku, sesungguhnya Allah tidak membebani kita atas apa yang di luar kemampuan dan jangkauan pikiran kita, namun Allah hanya membebani kita dengan apa yang kita mampu. Jika Anda hendak memilih ketua pengurus masjid, misalnya, di mana ketika itu ada dua kandidat, yang satu lebih shalih dan lebih kompeten dibandingkan yang lain (secara track record), maka manakah yang akan Anda pilih? Bukankah tidak wajar jika kemudian Anda memilih yang kurang shalih dan kurang kompeten? Bagaimana jika yang shalih dan kompeten tadi ternyata kemudian berubah di kemudian hari? Hal yang sama juga berlaku pada apa yang kita pilih ketika pemilu. Jika yang track record-nya lebih baik saja dapat berubah menjadi buruk, maka bukankah besar kemungkinan yang track record-nya lebih buruk akan berubah menjadi bertambah buruk? Namun sekali lagi hal ini di luar kemampuan kita dan kita tidak terbebani untuk itu. Wallahu a’lam bish shawab. Pertanyaan berikutnya, apakah ini dalam tolong-menolong dalam keburukan, di mana berarti bisa jadi kita mendorong saudara kita untuk masuk ke dalam sistem yang penuh dengan kebatilan, bahkan kekufuran? Jawab: Mengenai masuknya saudara kita parlemen, maka itu pilihannya (ringkasnya demikian, karena ini kembali membutuhkan kajian khusus yang tidak dibahas di sini). Anda memilih atau tidak memilih ia sudah berniat dan bahkan berbuat untuk masuk ke dalam parlemen (sehingga hal itu sudah masuk dalam catatan amalnya). Yang penting untuk Anda perhatikan dan lakukan adalah bagaimana justru bagaimana mengambil keburukan yang paling ringan untuk mencegah keburukan yang lebih besar, dengan pandangan secara agregat, integral dan komprehensif, dan hal ini tentu bukan termasuk tolong-menolong dalam keburukan, namun justru upaya pencegahan keburukan yang lebih luas. Pertanyaan selanjutnya, bukankah poros demokrasi berkisar antara mayoritas-minoritas, di mana mayoritas mengalahkan minoritas. Jika kaum muslimin yang baik tersebut adalah minoritas, maka apa gunanya mereka ikut pemilu? Toh mereka akan kalah dan tertelan oleh kelompok mayoritas yang dalam hal ini adalah buruk. Dan, sekiranya kaum muslimin yang baik tersebut adalah mayoritas, bukankah mereka dapat membatalkan pemilu dan sistem demokrasi itu sendiri melalui ketidakikutsertaan dalam pemilu dan kekuatan mereka? (Ini adalah argumen saya waktu menolak pemilu beberapa waktu yang lalu ^_^) Tidak demikian, wahai Saudaraku, yang Anda sebutkan itu mungkin benar secara teoritis namun pada realita sebenarnya tidak terjadi. Yang jelas, sekali lagi, kita hidup dalam realita dan bukan utopia. Memang benar bahwa dalam sistem demokrasi minoritas pasti akan kalah oleh mayoritas. Dan, adalah benar bahwa pada saat ini yang baik tersebut hanyalah minoritas. Tetapi bukankah ‘kegelapan yang masih memiliki cahaya’ itu lebih baik dibandingkan ‘kegelapan yang benar-benar gulita’? Bukankah ‘cahaya’ yang sedikit tersebut memungkinkan untuk bertambah luas dengan adanya proses interaksi dan dakwah? Meskipun mungkin juga bahwa justru ‘cahaya tersebut itulah yang ditelan oleh kegelapan’. Yang jelas, bukankah keberadaan sedikit orang yang memiliki kebaikan yang menduduki posisi yang strategis itu lebih baik ketimbang seluruh posisi strategis itu dikuasi oleh orang-orang yang buruk? Sumber: http://salafyitb.wordpress.com/2007/06/19/pendapat-lain-tentang-pemilu/.

3.  Calon Pemimpin / Presiden ideal itu seperti apa?
Sebagai seorang yang memiliki kewarganegaraan Indonesia, tentu saja kita sangat mendambakan sosok seorang pemimpin yang ideal untuk bangsa yang tercinta ini. Mungkin sejak bangsa ini terlepas dari penjajahan oleh bangsa asing, sosok pemimpin yang memang kita cita-citakan belum sempat ada yang terwujud. Pasti kita semua saling berbeda pendapat tentang kriteria-kriteria yang diidamkan untuk dijadikan seorang pemimpin yang ideal, namun semuanya dipastikan menginginkan sosok atau pribadi yang baik untuk memimpin bangsa tercintanya ini kelak di kemudian hari. Para pemimpin bangsa Indonesia yang sebelumnya bukanlah orang yang biasa-biasa saja atau tidak masuk dalam kriteria-kriteria idaman sebagai seorang pemimpin, namun ada beberapa sifat yang mungkin masih dirasakan kurang untuk dapat dikatakan sebagai pemimpin bangsa Indonesia yang ideal. Mungkin ada beberapa dari kita yang sempat merasakan dan mengingat kepemimpinan dari berbagai pemimpin bangsa Indonesia, seperti gaya kepemimpinan Soekarno, Soeharto, B.J. Habibe, Abdurrahman Wahid, Megawati Soekarno Putri, dan yang sekarang masih menjabat yaitu Susilo Bambang Yudhoyono. Terlepas dari kekurangan para pemimpin bangsa Indonesia terdahulu, setidaknya mereka sudah berjasa sedikit-banyaknya untuk membangun bangsa yang sama-sama kita cinta ini. Berikut ini adalah sifat-sifat yang harus dimiliki oleh para calon pemimpin bangsa Indonesia agar menjadi pemimpin yang ideal bagi warganya. Apabila dari sifat-sifat ini masih belum ada yang tercapai, maka untuk para calon pemimpin bangsa Indonesia diharuskan secepatnya untuk lebih banyak instropeksi diri dari segala kekurangan yang ada dan memotivasi diri untuk memperbaiki segala sesuatu yang dianggap perlu untuk memajukan bangsa Indonesia. 1. Memiliki sifat pancasila sila pertama (Ketuhanan Yang Maha Esa) Tidak akan pernah berarti pemimpin bangsa Indonesia yang tidak mengamalkan sila pertama ini. Pemimpin yang tidak memiliki keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa tentu saja akan sangat sulit bagi dirinya untuk membatasi segala keputusannya dengan aturan-aturan agama. Sehingga pemimpin ini tidak akan menghiraukan segala keputusannya yang bertentangan dengan ajaran agama apapun. 2. Memiliki sifat nasionalisme yang tinggi Pemimpin bangsa Indonesia harus memiliki sifat nasionalisme yang tinggi, sehingga tidak akan pernah rela apabila bangsanya dianggap remeh terlebih lagi sampai dijatuhkan oleh bangsa lain. Hal ini tergambar sangat jelas ketika kepemimpinan presiden Republik Indonesia yang pertama yaitu Soekarno, yang dengan tegasnya melawan bangsa Malaysia yang ketika itu menganggap remeh bangsa Indonesia. 3. Memiliki sifat kharismatik Seorang pemimpin yang memiliki sifat seperti ini akan lebih disegani oleh pengikutnya. Seorang pemimpin yang kharismatik ibarat memiliki energi yang sangat luar biasa sehingga dapat menghipnotis para pengikutnya. Terkadang seorang pengikut yang kita tanyakan mengapa mengikuti pemimpinnya tersebut, ia akan merasa kesulitan untuk menjawabnya karena sifat kharismatik dari pemimpin tersebut yang tidak dapat diungkapkan. Maka para pengikut dari pemimpin yang kharismatik ini akan lebih mudah mengikuti segala keputusan dari pemimpinnya, sehingga tidak akan sering terjadi perpecahan dan pemberontakan diantara masyarakat. 4. Memiliki sifat visioner Pemimpin yang baik adalah pemimpin yang memiliki sifat visioner. Dimana seorang pemimpin harus memiliki perencanaan yang matang sebelum ia menjabat sebagai seorang pemimpin. Sehingga ketika ia telah menjabat sebagai seorang pemimpin maka ia tidak akan ragu untuk memulai strateginya dan tidak akan menarik keputusan yang telah ia berlakukan. Seorang pemimpin yang visioner akan terlihat sangat tegas atas segala keputusan-keputusannya. Apabila pemimpin bangsa Indonesia dapat memiliki sifat seperti ini maka rakyatnya tidak akan kebingungan atas segala keputusan pemimpinnya tersebut dan dapat mengikuti keputusan atau peraturan tersebut dengan lapang dada. 5. Memiliki wawasan nusantara Pemimpin yang memiliki wawasan nusantara diharapkan dapat mewujukan persatuan dan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional dan turut serta menciptakan ketertiban dan perdamaian dunia dalam rangka pencapaian tujuan nasional. Tidak hanya itu, pemimpin ini juga memiliki cara pandang terhadap bangsanya sendiri serta terhadap lingkungannya yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. 6. Memiliki sifat kreatif dan inovatif Sosok pemimpin yang kreatif dan inovatif adalah sosok yang mungkin selama ini kita dambakan. Sosok pemimpin yang seperti inilah yang mampu membawa perubahan bangsa Indonesia ke arah yang leebih baik lagi. Sehingga bangsa kita yang tercinta ini tidak terpuruk dibandingkan Negara-negara lain. 7. Memiliki sifat kritis dan solutif Pemimpin yang dapat mengkritisi segala persoalan yang terjadi adalah pemimpin yang peduli terhadap segala hal yang terjadi terhadap bangsanya sendiri. Namun, bukan hanya kritis yang ditekankan dalam hal ini tetapi pemimpin tersebut juga harus solutif terhadap hal yang telah ia kritisi tersebut. Hal yang terjadi pada kepemimpinan di Indonesia adalah hanya mampu kritis tetapi tidak dapat memberikan solusi yang konkret. 8. Memiliki kecerdasan yang tinggi Pemimpin yang memiliki kecerdasan yang tinggi tentu dapat berpikir lebih baik untuk perkembangan bangsanya sendiri. Pemimpin ini juga dapat memberikan contoh bagi generasi penerus bangsa agar dapat membangun bangsanya ke arah yang lebih baik. 9. Memiliki sifat disiplin Disiplin yang dimaksud bukan hanya terhadap waktu, dapat juga terhadap peraturan dan yang lainnya. Pemimpin yang disiplin akan memberikan contoh yang positif terhadap rakyatnya agar tidak melanggar peraturan-peraturan yang tela diberlakukan. 10. Memiliki sifat tanggung jawab Pemimpin yang baik adalah pemimpin yang bertanggung jawab terhadap semua yang telah ia lakukan. Sosok ini tidak akan pernah menutupi ataupun bersembunyi terhadap kesalahan-kesalahan yang telah diperbuat. Ia tidak akan pernah merasa malu untuk meminta maaf kepada rakyatnya apabila melakukan kesalahan. 11. Memiliki sifat adil Dapat menempatkan sesuatu pada tempatnya atau dapat berlaku adil terhadap seluruh rakyatnya tanpa terkecuali. Baik rakyat itu kaya maupun miskin, apabila memang benar jangan dibuat menjadi salah dan yang salah menjadi benar. Kita semua tentu mendambakan keadilan di negeri ini. 12. Memiliki sifat rela berkorban Pemimpin yang ideal adalah yang memiliki sifat rela berkorban, sehingga para pengikutnya akan selalu setia kepadanya. Terlebih lagi apabila pemimpin tersebut rela untuk tidak diberikan bayaran demi kemajuan bangsanya seperti presiden Paraguay yang bernama Fernando Lugo Mendez. Pemimpin seperti ini tentu tidak akan merengek untuk meminta kenaikkan gaji bukan? Sumber: http://www.pewarta-indonesia.com/kolom-pewarta/kriteria-anggota-dpr/7695-menantikan-sosok-seorang-pemimpin-bangsa-yang-ideal-17m.html

Jumat, 03 Januari 2014

Tugas Ilmu sosial Dasar2


Definisi Negara

Negara merupakan integrasi kekuasaan politik, organisasi pokok kekuatan politik, agency (alat) masyarakat yang memegang kekuasaan mengatur hubungan antarmanusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala kekuasaan di dalamnya. Dengan demikian negara mengintegrasikan dan membimbing berbagai kegiatan sosial penduduknya ke arah tujuan bersama.
Warga Negara
Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula Negara. karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
Pengertian Menurut yang lain :
• A.S. Hikam : Mendefinisikan bahwa warga negara merupakan terjemahan dari “citizenship” yaitu anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri. Istilah ini menurutnya lebih baik ketimbang istilah kawula negara lebih berarti objek yang berarti orang- orang yang dimiliki dan mengabdi kepada pemiliknya.
• Koerniatmanto S : Mendefinisikan warga negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal – balik terhadap negaranya.
• UU No. 62 Tahun 1958 : menyatakan bahwa negara republik Indonesia adalah orang – orang yang berdasarkan perundang – undangan dan atau perjanjian – perjanjian dan atau peraturan – peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 agustus 1945 sudah menjadi warga negara republik Indonesia.
Jadi dari ketiga pendapat diatas warga negara dapat disimpulkan sebagai sebuah komunitas yang membebtk negara itu sendiri yang berdasarkan perundang – undangan atau perjanjian – perjanjian dan mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik.

 Tugas Negara

1. Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.

2. Melaksanakan ketertiban
Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.

3. Pertahanan dan keamanan
Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.

4. Menegakkan keadilan
Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.
 
Sifat Negara
Sifat negara antara lain :
1. Sifat memaksa
Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
2. Sifat monopoli
Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.
3. Sifat totalitas
Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.

Negara merupakan wadah yang memungkinkan seseorang dapat mengembangkan bakat dan potensinya. Negara dapat memungkinkan rakyatnya maju berkembang melalui pembinaan.

 Bentuk Negara
  Bentuk negara ada dua macam yaitu negara kesatuan dan negara serikat. Bentuk negara kesatuan memiliki ciri - ciri sebagai berikut :
·         Terdapat pemerintah pusat yang memiliki kedaulatan baik ke dalam maupun ke luar.
·         Terdapat satu UUD yang berlaku untuk seluruh wilayah negara.
·         Terdapat satu kepala negara atau pemerintahan.
·         Terdapat satu badan perwakilan rakyat.
  Sedangkan bentuk negara serikat merupakan negara yang terdiri dari beberapa negara bagian dengan satu pemerintah pusat yang memiliki kedaulatan. Namun tiap negara bagian punya kedaulatan ke dalam untuk mengatur wilayahnya masing - masing. Tiap negara bagian punya UUD sendiri, kepala negara, dan badan perwakilan. Kekuasaan pemerintah pusat menyangkut urusan luar negeri, pertahanan dan keamanan, keuangan, dan peradilan.
 
Hak Dan Kewajiban Negara
 
Pengertian Hak menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia :
·         Benar
·         Milik; kepunyaan
·         Kewenangan
·         Kekuasaan untuk berbuat sesuatu (krn telah ditentukan oleh undang undang, aturan, dsb)
·         Kekuasaan yg benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu
·         Derajat atau martabat
·         Wewenang menurut hukum
Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contoh : hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari dosen dan sebagainya.
Pengertian Kewajiban menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia :
·          (Sesuatu) yang diwajibkan; sesuatu yang harus dilaksanakan; keharusan
·          Pekerjaan; tugas
·          Tugas menurut hukum
Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Contoh : melaksanakan tata tertib di kampus, melaksanakan tugas yang diberikan dosen dengan sebaik baiknya dan sebagainya.
Hak Dan Kewajiban Warga Negara
Hak dan Kewajiban warga negara diatur dalam undang -undang sbb:
  • Pasal 27 ayat 1-3
Mengatur tentang Kedudukan warga negara , Penghidupan dan pembelaan terhadap negara.
  • Pasal 28 ayat A – J
Mengatur tentang segala bentuk Hak Asasi Manusia.
  • Pasal 29 ayat 2
Mengatur tentang kebebasan atau hak untuk memeluk agama (kepercayaan )
  • Pasal 30 ayat 1-5
Mengatur tentang Kewajiban membela negara , Usaha pertahanan dan keamanan rakyat, Keanggotaan TNI dan Tugasnya , Kepolisian Indonesia dan tugasnya , Susunan dan kedudukan TNI & kepolisian Indonesia.
  • Pasal 31 ayat 1-5
Mengatur tentang Hak untuk mendapat pendidikan yang layak , kewajiban belajar ,Sistem pendidikan Nasional ,dan Peran pemerintah dalam bidang Pendidikan dan kebudayaan
  • Pasal 33 ayat 1-5
Mengatur tentang pengertian perekonomian ,Pemanfaatan SDA , dan Prinsip Perekonomian Nasional.
  • Pasal 34 ayat 1-4
Mengatur tentang Perlindungan terhadap fakir miskin dan anak terlantar sebagai tanggung jawab negara.



Definisi Hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar  masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana,  hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.
 
Sifat Hukum
Agar peraturan hidup kemasyarakatan agar benar-benar dipatuhi dan di taati sehingga menjadi kaidah hukum, peraturan hidup kemasyarakata itu harus memiliki sifat mengatur dan memaksa. Bersifat memaksa agar orang menaati tata tertib dalam masyarakaty serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa yang tidak mau patuh menaatinya.
Ciri – Ciri Hukum
Ciri-ciri hukum antara lain :
1. terdapat perintah ataupun larangan dan
2. perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh setiap orang

Tiap-tiap orang harus bertindak demikian untuk menjaga ketertiban dalam bermasyarakat. Oleh karena itu, hukum meliputi berbagai peraturan yang menentukan dan mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain yang dapat disebut juga kaedah hukum yakni peraturan-peraturan kemasyarakatan.
 
Sumber-Sumber Hukum
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu aturan-aturan yang jika di langgar mengakitbatkan sanksi tegas dan nyata.
Hakekatnya: tempat menemukan dan menggali hukum
arti sumber hukum:
  • Sebagai asas hukum, sesuatu yang merupakan permulaan hukum. 
  • Menunjukkan hukum terdahulu menjadi/memberi bahan hukum yang kemudian. 
  • Sumber berlakunya yang memberikekuatan berlaku secara formal kepada peraturan hukum. 
  • Sumber dari mana kita dapat mengenal hukum. 
  • Sumber terjadinya hukum. 
  • Sumber yang menimbulkan hukum.
    Sumber hukum formil ada 5 yaitu:
    1.  UU (statute) 
    2.  Kebiasaan (custom) 
    3.  Keputusan hakim (jurisprudentie) 
    4.  Trakta 
    5.  Pendapat sarjana hukum (doktrin)
UU adalah perturan negara yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang diadakan dan di pelihara oleh negara.
Tingkatan pertuaran: UU45-UU-PERPU-KEPRES-PERDA-PERDES


 Masalah Dalam Hukum
 Kesamaan Warga Negara Dalam Hukum
Setiap negara memiliki peraturan-peraturan yang harus ditaati oleh warga negaranya agar tercipta kehidupan bernegara yang tertib. Semua peraturan tersebut biasanya disusun dan ditetapkan oleh suatu atau beberapa lembaga ke dalam apa yang biasa kita sebut hukum. Tidak ada perbedaan perlakuan bagi tiap warga negara sehingga sanksi dapat dijatuhkan kepada siapa saja yang melanggar hukum.
Di Indonesia, persamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum dicantumkan dalam Undang-undang Dasar 1945 Pasal 27, tapi dalam realisasinya, banyak pelanggaran yang menunjukkan bahwa persamaan itu tidak terwujud. Akhir-akhir ini, sering kita lihat beberapa kasus hukum yang diajukan ke pengadilan yang keputusannya tidak memenuhi rasa keadilan di mata masyarakat. Kasus korupsi dapat dijadikan contoh bagaimana hukum di negeri ini dapat dibengkokkan. Sering kita dengar di berita, banyak dari koruptor, yang diajukan ke pengadilan dengan tuduhan korupsi yang terkadang nilainya mencapai puluhan hingga ratusan milyar, mendapat hukuman yang ringan atau bahkan malah ada yang bebas. Padahal, korupsi adalah tindakan yang sangat merugikan negara dan menyengsarakan rakyat banyak, karena uang negara, yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan dan untuk kesejahteraan rakyat, diselewengkan untuk kepentingan pribadi.
Baru-baru ini, ada pelanggaran yang terungkap yang menunjukkan bahwa hukum tidak berdaya dihadapan orang-orang kaya dan berkuasa. Pemberian fasilitas mewah terhadap terpidana kasus penyuapan Artalyta “Ayin” Suryani adalah suatu bentuk pelanggaran. Ayin mendapatkan beberapa keistimewaan, diantaranya berupa kantor untuk menjalankan aktivitas bisnis, ruangan selnya yang diisi dengan tempat tidur ukuran dobel, tv layar datar 21 inch, dan penyejuk ruangan. Untuk mendapatkan semua fasilitas itu, tentu ada harga yang harus dibayar oleh Ayin. Perlakuan khusus terhadap terpidana yang “khusus” ini adalah rahasia umum di negeri ini, karena masyarakat sudah sering kali mendengar tentang hal ini walaupun yang benar-benar terungkap baru kasus Ayin.
Kontras dengan perlakuan terhadap terhukum yang kaya dan berkuasa, terdakwa kasus hukum yang termasuk golongan menengah ke bawah akan mendapat perlakuan yang tegas dan terkadang dirasa tidak adil dan manusiawi. Kasus pencemaran nama baik yang menimpa Prita Mulyasari mencerminkan ketidakadilan yang selalu dialami si lemah jika melawan si kuat. Beberapa kasus yang lebih parah dialami oleh sejumlah orang di beberapa daerah. Kasus Nenek Minah yang dituduh mencuri tiga kakao dan beberapa kasus lainnya tetap diajukan ke pengadilan dan diputus bersalah walaupun mereka kebanyakan sudah lanjut usia dan mencuri karena terpaksa dan kelaparan.
Keadaan tidak adil seperti dicontohkan diatas sudah berlangsung lama di negeri ini dan membuat masyarakat tidak percaya kepada para penegak hukum. Perlu ada reformasi jika ingin mengubah keadaan ini dan mengembalikan hukum menjadi peraturan yang bisa menertibkan seluruh warga negara tanpa kecuali. Langkah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum sudah tepat untuk mengatasi masalah-masalah di atas, tapi perlu tindakan yang tegas dan berkelanjutan agar tujuan itu tercapai. Keadilan baru dapat diwujudkan dengan sempurna jika orang-orang seperti Ayin dan orang-orang seperti Nenek Minah mendapatkan perlakuan yang sama kedudukannya sebagai warga negara di hadapan hukum.
Tanggapan Mahasiswa tentang Maraknya Pelanggaran Hukum Di indonesia
Bila dicermati suramnya wajah hukum merupakan implikasi dari kondisi penegakan hukum (law enforcement) yang stagnan dan kalaupun hukum ditegakkan maka penegakannya diskriminatif. Praktik-praktik penyelewengan dalam proses penegakan hukum seperti, mafia peradilan, proses peradilan yang diskriminatif, jual beli putusan hakim, atau kolusi Polisi, Hakim, Advokat dan Jaksa dalam perekayasaan proses peradilan merupakan realitas sehari-hari yang dapat ditemukan dalam penegakan hukum di negeri ini. Pelaksanaan penegakan hukum yang “kumuh” seperti itu menjadikan hukum di negeri ini seperti yang pernah dideskripsikan oleh seorang filusuf besar Yunani Plato (427-347 s.M) yang menyatakan bahwa hukum adalah jaring laba-laba yang hanya mampu menjerat yang lemah tetapi akan robek jika menjerat yang kaya dan kuat. (laws are spider webs; they hold the weak and delicated who are caught in their meshes but are torn in pieces by the rich and powerful).
Implikasi yang ditimbulkan dari tidak berjalannya penegakan hukum dengan baik dan efektif adalah kerusakan dan kehancuran diberbagai bidang (politik, ekonomi, sosial, dan budaya). Selain itu buruknya penegakan hukum juga akan menyebabkan rasa hormat dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum semakin menipis dari hari ke hari. Akibatnya, masyarakat akan mencari keadilan dengan cara mereka sendiri. Suburnya berbagai tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) di masyarakat adalah salah satu wujud ketidakpercayaan masyarakat terhadap hukum yang ada.

Kenapa Banyak Yang Korupsi
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh-oSVjePAuAL4z3LYnyEQhncHWxoSxW6ofkW8gFIGIoZen-bAl-pWJgv_b37wn_kQkRitUltHxHjZsggocB0L178Bcl3VlHS1kLqOXkz_qKxBviu7-GOVaC8gHnKOsh3b8UlraUBgumlqc/s320/korupsi.jpg
karena tidak seimbangnya antara ilmu pengetahuan dan teknologi dengan ilmu iman dan taqwa,kurangnya kepahaman tentang iman dan taqwa tetapi ipteknya bagus jdi kurang seimbang.seharusnya semuanya seimbang sehingga tidak terjadi kasus korupsi.
Solusi Mencegah Korupsi
·          Optimalisasi Penerapan Reformasi Birokrasi
·          Penataan Organisasi Pusat dan UPT
·          Optimalisasi Perencanaan Program dan Anggaran
·          Pengelolaan dan Peningkatan Kualitas SDM
·          Peningkatan Layanan Informasi Publik
·          Peningkatan Sarana dan Prasarana Perkantoran
·          Optimalisasi Pengawasan Kinerja
·          Peningkatan Mutu Pelaporan Keuangan
·          Penertiban Aset
·          Penguatan Sistem Pengendalian Internal dan Penegakan Kode Etik
Hukuman Apa, Agar Pelaku Korupsi Jera
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgZnq9YTpeg4qTgVu5qvfru-qfxtQg3yedB-_gYEGPPzQlUCOUc15k90OkOcAdXdBXq9dgKWk_WTRV8BnfE21Bd_6fWMfcisSuHT9Yvss1ULSe1f3bJy-oYOZrTsGAhRBaLFFfx2Uhb9whw/s320/basmi+korupsi.jpg
Hukuman gantung bagi koruptor
Sumber :
http://kuliahfilsafat.blogspot.com/2009/08/definisi-negara-oleh-para-ahli.html
http://jajusuf.blogspot.com/2011/03/warga-negara.html
http://id.answer.yahoo.com/question/index?qid=20080919065000AAf78Iy
http://abduntoamay.blogspot.com/2012/03/bentuk-negara-19.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum
http://ikper.blogspot.com/2013/10/tugas-ilmu-sosial-dasar-2.html
http://chanlarasati.blogspot.com/