Definisi Negara
Negara merupakan integrasi kekuasaan
politik, organisasi pokok kekuatan politik, agency (alat) masyarakat yang
memegang kekuasaan mengatur hubungan antarmanusia dalam masyarakat dan
menertibkan gejala kekuasaan di dalamnya. Dengan demikian negara mengintegrasikan dan membimbing
berbagai kegiatan sosial penduduknya ke arah tujuan bersama.
Warga Negara
Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi
bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara
lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan dengan
istilah hamba atau kawula Negara. karena warga negara mengandung arti peserta,
anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu persekutuan
yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara
mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian
hak, privasi, dan tanggung jawab.
Pengertian Menurut yang lain :
• A.S. Hikam : Mendefinisikan bahwa warga negara merupakan terjemahan dari “citizenship” yaitu anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri. Istilah ini menurutnya lebih baik ketimbang istilah kawula negara lebih berarti objek yang berarti orang- orang yang dimiliki dan mengabdi kepada pemiliknya.
• Koerniatmanto S : Mendefinisikan warga negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal – balik terhadap negaranya.
• UU No. 62 Tahun 1958 : menyatakan bahwa negara republik Indonesia adalah orang – orang yang berdasarkan perundang – undangan dan atau perjanjian – perjanjian dan atau peraturan – peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 agustus 1945 sudah menjadi warga negara republik Indonesia.
Jadi dari ketiga pendapat diatas warga negara dapat disimpulkan sebagai sebuah komunitas yang membebtk negara itu sendiri yang berdasarkan perundang – undangan atau perjanjian – perjanjian dan mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik.
Tugas Negara
1. Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
2. Melaksanakan ketertiban
Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.
3. Pertahanan dan keamanan
Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.
4. Menegakkan keadilan
Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.
Pengertian Menurut yang lain :
• A.S. Hikam : Mendefinisikan bahwa warga negara merupakan terjemahan dari “citizenship” yaitu anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri. Istilah ini menurutnya lebih baik ketimbang istilah kawula negara lebih berarti objek yang berarti orang- orang yang dimiliki dan mengabdi kepada pemiliknya.
• Koerniatmanto S : Mendefinisikan warga negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal – balik terhadap negaranya.
• UU No. 62 Tahun 1958 : menyatakan bahwa negara republik Indonesia adalah orang – orang yang berdasarkan perundang – undangan dan atau perjanjian – perjanjian dan atau peraturan – peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 agustus 1945 sudah menjadi warga negara republik Indonesia.
Jadi dari ketiga pendapat diatas warga negara dapat disimpulkan sebagai sebuah komunitas yang membebtk negara itu sendiri yang berdasarkan perundang – undangan atau perjanjian – perjanjian dan mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik.
Tugas Negara
1. Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
2. Melaksanakan ketertiban
Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.
3. Pertahanan dan keamanan
Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.
4. Menegakkan keadilan
Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.
Sifat Negara
Sifat negara antara lain :
1. Sifat memaksa
Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
2. Sifat monopoli
Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.
3. Sifat totalitas
Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.
Negara merupakan wadah yang memungkinkan seseorang dapat mengembangkan bakat dan potensinya. Negara dapat memungkinkan rakyatnya maju berkembang melalui pembinaan.
Bentuk Negara
1. Sifat memaksa
Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
2. Sifat monopoli
Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.
3. Sifat totalitas
Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.
Negara merupakan wadah yang memungkinkan seseorang dapat mengembangkan bakat dan potensinya. Negara dapat memungkinkan rakyatnya maju berkembang melalui pembinaan.
Bentuk Negara
Bentuk negara ada dua macam yaitu negara kesatuan dan
negara serikat. Bentuk negara kesatuan memiliki ciri - ciri sebagai berikut :
·
Terdapat
pemerintah pusat yang memiliki kedaulatan baik ke dalam maupun ke luar.
·
Terdapat
satu UUD yang berlaku untuk seluruh wilayah negara.
·
Terdapat
satu kepala negara atau pemerintahan.
·
Terdapat
satu badan perwakilan rakyat.
Sedangkan bentuk negara
serikat merupakan negara yang terdiri dari beberapa negara bagian dengan satu
pemerintah pusat yang memiliki kedaulatan. Namun tiap negara bagian punya
kedaulatan ke dalam untuk mengatur wilayahnya masing - masing. Tiap negara
bagian punya UUD sendiri, kepala negara, dan badan perwakilan. Kekuasaan
pemerintah pusat menyangkut urusan luar negeri, pertahanan dan keamanan,
keuangan, dan peradilan.
Hak Dan Kewajiban Negara
Pengertian Hak menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
:
· Benar
· Milik; kepunyaan
· Kewenangan
· Kekuasaan untuk berbuat sesuatu (krn telah ditentukan oleh undang undang,
aturan, dsb)
· Kekuasaan yg benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu
· Derajat atau martabat
· Wewenang menurut hukum
Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi
milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contoh : hak
mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari dosen dan sebagainya.
Pengertian Kewajiban menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia :
·
(Sesuatu) yang
diwajibkan; sesuatu yang harus dilaksanakan; keharusan
·
Pekerjaan; tugas
·
Tugas menurut hukum
Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Contoh :
melaksanakan tata tertib di kampus, melaksanakan tugas yang diberikan dosen
dengan sebaik baiknya dan sebagainya.
Hak Dan Kewajiban Warga Negara
Hak dan Kewajiban warga negara
diatur dalam undang -undang sbb:
- Pasal 27 ayat 1-3
Mengatur tentang Kedudukan warga
negara , Penghidupan dan pembelaan terhadap negara.
- Pasal 28 ayat A – J
Mengatur tentang segala bentuk Hak
Asasi Manusia.
- Pasal 29 ayat 2
Mengatur tentang kebebasan atau hak
untuk memeluk agama (kepercayaan )
- Pasal 30 ayat 1-5
Mengatur tentang Kewajiban membela
negara , Usaha pertahanan dan keamanan rakyat, Keanggotaan TNI dan Tugasnya ,
Kepolisian Indonesia dan tugasnya , Susunan dan kedudukan TNI & kepolisian
Indonesia.
- Pasal 31 ayat 1-5
Mengatur tentang Hak untuk mendapat
pendidikan yang layak , kewajiban belajar ,Sistem pendidikan Nasional ,dan
Peran pemerintah dalam bidang Pendidikan dan kebudayaan
- Pasal 33 ayat 1-5
Mengatur tentang pengertian
perekonomian ,Pemanfaatan SDA , dan Prinsip Perekonomian Nasional.
- Pasal 34 ayat 1-4
Mengatur tentang Perlindungan
terhadap fakir miskin dan anak terlantar sebagai tanggung jawab negara.
Definisi Hukum
Definisi Hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas
rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan
kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan
bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat
terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan
cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka
kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas
kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih.
Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah,
sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam
kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer.
filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih
baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.
Sifat Hukum
Agar peraturan hidup kemasyarakatan
agar benar-benar dipatuhi dan di taati sehingga menjadi kaidah hukum, peraturan
hidup kemasyarakata itu harus memiliki sifat mengatur dan memaksa. Bersifat
memaksa agar orang menaati tata tertib dalam masyarakaty serta memberikan
sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa yang tidak mau patuh
menaatinya.
Ciri – Ciri Hukum
Ciri-ciri hukum antara
lain :
1. terdapat perintah ataupun larangan dan
2. perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh setiap orang
Tiap-tiap orang harus bertindak demikian untuk menjaga ketertiban dalam bermasyarakat. Oleh karena itu, hukum meliputi berbagai peraturan yang menentukan dan mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain yang dapat disebut juga kaedah hukum yakni peraturan-peraturan kemasyarakatan.
1. terdapat perintah ataupun larangan dan
2. perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh setiap orang
Tiap-tiap orang harus bertindak demikian untuk menjaga ketertiban dalam bermasyarakat. Oleh karena itu, hukum meliputi berbagai peraturan yang menentukan dan mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain yang dapat disebut juga kaedah hukum yakni peraturan-peraturan kemasyarakatan.
Sumber-Sumber Hukum
Sumber hukum adalah segala sesuatu
yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa,
yaitu aturan-aturan yang jika di langgar mengakitbatkan sanksi tegas dan nyata.
Hakekatnya: tempat menemukan dan
menggali hukum
arti sumber hukum:
- Sebagai asas hukum, sesuatu yang merupakan permulaan hukum.
- Menunjukkan hukum terdahulu menjadi/memberi bahan hukum yang kemudian.
- Sumber berlakunya yang memberikekuatan berlaku secara formal kepada peraturan hukum.
- Sumber dari mana kita dapat mengenal hukum.
- Sumber terjadinya hukum.
- Sumber yang menimbulkan
hukum.
Sumber hukum formil ada 5 yaitu: - UU (statute)
- Kebiasaan (custom)
- Keputusan hakim (jurisprudentie)
- Trakta
- Pendapat sarjana hukum (doktrin)
UU adalah perturan negara yang
mempunyai kekuatan hukum mengikat yang diadakan dan di pelihara oleh negara.
Tingkatan pertuaran:
UU45-UU-PERPU-KEPRES-PERDA-PERDES
Masalah Dalam Hukum
Kesamaan Warga Negara
Dalam
Hukum
Setiap
negara memiliki peraturan-peraturan yang harus ditaati oleh warga negaranya
agar tercipta kehidupan bernegara yang tertib. Semua peraturan tersebut
biasanya disusun dan ditetapkan oleh suatu atau beberapa lembaga ke dalam apa
yang biasa kita sebut hukum. Tidak ada perbedaan perlakuan bagi tiap warga
negara sehingga sanksi dapat dijatuhkan kepada siapa saja yang melanggar hukum.
Di Indonesia, persamaan kedudukan
warga negara di hadapan hukum dicantumkan dalam Undang-undang Dasar 1945 Pasal
27, tapi dalam realisasinya, banyak pelanggaran yang menunjukkan bahwa
persamaan itu tidak terwujud. Akhir-akhir ini, sering kita lihat beberapa kasus
hukum yang diajukan ke pengadilan yang keputusannya tidak memenuhi rasa
keadilan di mata masyarakat. Kasus korupsi dapat dijadikan contoh bagaimana
hukum di negeri ini dapat dibengkokkan. Sering kita dengar di berita, banyak
dari koruptor, yang diajukan ke pengadilan dengan tuduhan korupsi yang
terkadang nilainya mencapai puluhan hingga ratusan milyar, mendapat hukuman
yang ringan atau bahkan malah ada yang bebas. Padahal, korupsi adalah tindakan
yang sangat merugikan negara dan menyengsarakan rakyat banyak, karena uang
negara, yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan dan untuk kesejahteraan
rakyat, diselewengkan untuk kepentingan pribadi.
Baru-baru ini, ada pelanggaran yang
terungkap yang menunjukkan bahwa hukum tidak berdaya dihadapan orang-orang kaya
dan berkuasa. Pemberian fasilitas mewah terhadap terpidana kasus penyuapan Artalyta
“Ayin” Suryani adalah suatu bentuk pelanggaran. Ayin mendapatkan beberapa
keistimewaan, diantaranya berupa kantor untuk menjalankan aktivitas bisnis,
ruangan selnya yang diisi dengan tempat tidur ukuran dobel, tv layar datar 21
inch, dan penyejuk ruangan. Untuk mendapatkan semua fasilitas itu, tentu ada
harga yang harus dibayar oleh Ayin. Perlakuan khusus terhadap terpidana yang
“khusus” ini adalah rahasia umum di negeri ini, karena masyarakat sudah sering
kali mendengar tentang hal ini walaupun yang benar-benar terungkap baru kasus
Ayin.
Kontras dengan perlakuan terhadap
terhukum yang kaya dan berkuasa, terdakwa kasus hukum yang termasuk golongan
menengah ke bawah akan mendapat perlakuan yang tegas dan terkadang dirasa tidak
adil dan manusiawi. Kasus pencemaran nama baik yang menimpa Prita Mulyasari
mencerminkan ketidakadilan yang selalu dialami si lemah jika melawan si kuat.
Beberapa kasus yang lebih parah dialami oleh sejumlah orang di beberapa daerah.
Kasus Nenek Minah yang dituduh mencuri tiga kakao dan beberapa kasus lainnya
tetap diajukan ke pengadilan dan diputus bersalah walaupun mereka kebanyakan
sudah lanjut usia dan mencuri karena terpaksa dan kelaparan.
Keadaan tidak adil seperti
dicontohkan diatas sudah berlangsung lama di negeri ini dan membuat masyarakat
tidak percaya kepada para penegak hukum. Perlu ada reformasi jika ingin
mengubah keadaan ini dan mengembalikan hukum menjadi peraturan yang bisa
menertibkan seluruh warga negara tanpa kecuali. Langkah Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum sudah tepat untuk
mengatasi masalah-masalah di atas, tapi perlu tindakan yang tegas dan
berkelanjutan agar tujuan itu tercapai. Keadilan baru dapat diwujudkan dengan
sempurna jika orang-orang seperti Ayin dan orang-orang seperti Nenek Minah
mendapatkan perlakuan yang sama kedudukannya sebagai warga negara di hadapan
hukum.
Tanggapan Mahasiswa tentang Maraknya
Pelanggaran Hukum Di indonesia
Bila dicermati suramnya wajah hukum
merupakan implikasi dari kondisi penegakan hukum (law enforcement) yang stagnan
dan kalaupun hukum ditegakkan maka penegakannya diskriminatif. Praktik-praktik
penyelewengan dalam proses penegakan hukum seperti, mafia peradilan, proses
peradilan yang diskriminatif, jual beli putusan hakim, atau kolusi Polisi,
Hakim, Advokat dan Jaksa dalam perekayasaan proses peradilan merupakan realitas
sehari-hari yang dapat ditemukan dalam penegakan hukum di negeri ini.
Pelaksanaan penegakan hukum yang “kumuh” seperti itu menjadikan hukum di negeri
ini seperti yang pernah dideskripsikan oleh seorang filusuf besar Yunani Plato
(427-347 s.M) yang menyatakan bahwa hukum adalah jaring laba-laba yang hanya
mampu menjerat yang lemah tetapi akan robek jika menjerat yang kaya dan kuat.
(laws are spider webs; they hold the weak and delicated who are caught in their
meshes but are torn in pieces by the rich and powerful).
Implikasi yang ditimbulkan dari
tidak berjalannya penegakan hukum dengan baik dan efektif adalah kerusakan dan
kehancuran diberbagai bidang (politik, ekonomi, sosial, dan budaya). Selain itu
buruknya penegakan hukum juga akan menyebabkan rasa hormat dan kepercayaan
masyarakat terhadap hukum semakin menipis dari hari ke hari. Akibatnya,
masyarakat akan mencari keadilan dengan cara mereka sendiri. Suburnya berbagai
tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) di masyarakat adalah salah satu
wujud ketidakpercayaan masyarakat terhadap hukum yang ada.
Kenapa Banyak Yang Korupsi
karena tidak seimbangnya antara ilmu
pengetahuan dan teknologi dengan ilmu iman dan taqwa,kurangnya kepahaman
tentang iman dan taqwa tetapi ipteknya bagus jdi kurang seimbang.seharusnya
semuanya seimbang sehingga tidak terjadi kasus korupsi.
Solusi Mencegah Korupsi
· Optimalisasi Penerapan Reformasi Birokrasi
· Penataan Organisasi Pusat dan UPT
· Optimalisasi Perencanaan Program dan Anggaran
· Pengelolaan dan Peningkatan Kualitas SDM
· Peningkatan Layanan Informasi Publik
· Peningkatan Sarana dan Prasarana Perkantoran
· Optimalisasi Pengawasan Kinerja
· Peningkatan Mutu Pelaporan Keuangan
· Penertiban Aset
· Penguatan Sistem Pengendalian Internal dan Penegakan Kode
Etik
Hukuman Apa, Agar Pelaku Korupsi Jera
Hukuman gantung bagi koruptor
Sumber :
http://kuliahfilsafat.blogspot.com/2009/08/definisi-negara-oleh-para-ahli.html
http://jajusuf.blogspot.com/2011/03/warga-negara.html
http://id.answer.yahoo.com/question/index?qid=20080919065000AAf78Iy
http://abduntoamay.blogspot.com/2012/03/bentuk-negara-19.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum
http://ikper.blogspot.com/2013/10/tugas-ilmu-sosial-dasar-2.html
http://kuliahfilsafat.blogspot.com/2009/08/definisi-negara-oleh-para-ahli.html
http://jajusuf.blogspot.com/2011/03/warga-negara.html
http://id.answer.yahoo.com/question/index?qid=20080919065000AAf78Iy
http://abduntoamay.blogspot.com/2012/03/bentuk-negara-19.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum
http://ikper.blogspot.com/2013/10/tugas-ilmu-sosial-dasar-2.html
http://chanlarasati.blogspot.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar